Dijerat Kasus Ujaran Kebencian, Jonru: Sebetulnya Itu Adalah Kritik

oleh
oleh
Jonru Ginting. (Dok. Tribunnews)

“Sebetulnya itu adalah kritik,” tambahnya.

Sebagai informasi, untuk kasus ini Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang Penginaan Terhada Suatu Golongan.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.