“Bahwa perbuatan terdakwa mengganggu keamanan Negara,” katanya.
Majelis menyebutkan bahwa Zainal Anshori yang merupakan jaringan teroris Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dan merupakan otak dari aksi penyerangan pos polisi di Tuban, Jawa Timur pada April 2017 lalu, terlibat dalam penyelundupan senjata api dari Filipina Selatan.
Dalam putusannya, Anshori disebut menerima uang tunai 20 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 272 juta untuk mengumpulkan senapan dan pistol yang dibeli oleh Soeryadi Mas’ud, seorang militan JAD lainnya yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Anshori yang juga disebut berusaha mendirikan sebuah kamp pelatihan jihad di kawasan Indonesia Timur, mengatakan kepada hakim bahwa dia gagal mengumpulkan senjata tersebut setelah dua orang pengikutnya berubah pikiran dan kembali ke Lamongan.