Atas putusan hakim tersebut, Anshori tidak mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
“Bahwa terdakwa menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding,” ucap Kuasa Hukum Anshori, yakni Nurlam, S.H
Sebagai informasi, Anshori ditangkap pada April 2017 setelah memicu serangan terhadap polisi di Jawa Timur. Serangan tersebut gagal dan berakhir baku tembak yang menewaskan 6 teroris.Dan Anshori memimpin JAD sejak tahun 2015 setelah dua pendiri lainnya bergabung dengan ISIS di Suriah.
(@D2)