“Kalau kita setujui, wah itu lebih super powerfull lagi dan lebih sakti. Tapi itu okelah perdebatan dalam politik kan biasa saja,” ujarnya.
Yasonna mengatakan meski Jokowi tak meneken, UU MD3 tersebut bisa sah secara otomatis setelah 30 hari. Sebab, undang-undang tersebut merupakan inisiatif DPR. Oleh karena itu, ia mempersilakan pihak yang merasa revisi UU MD3 bertentangan dengan konstitusi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Persilakan saja temen-temen menggugat, kalau menggugat ya setelah menjadi undang-undang, jangan digugat sebelum undang-undang, nanti batal (gugatannya),” ujarnya.
Sementara Rizal Ramli mantan Menko Perekonomian berpendapat, ini jelas DPR jangan lupa sama kulitnya, jangan negara ini dibuat seenaknya saja masa mau di bawa seperti jaman purbakala, tegas Ramli.








