Selain itu, pembangunan jalan di kawasan TPST Bantar Gerbang juga dipertanyakan. Pasalnya, kendaraan pengangkut sampah kerap terbalik karena faktor pendestrian yang tidak qualified secara struktur jalan.
“Kemungkinan jalannya tidak rata, dan berlubang” beber Amir.
Karena itu, Amir menyarankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Uno tidak begitu saja mempercayai laporan Dinas Lingkungan Hidup yang mengatakan bahwa kondisi TPST Bantargebang semakin kondusif.
Untuk diketahui, luas lahan TPST Bantargebang mencapai 110 hektare, yang terbagi lima zona. Namun, sejak 19 Juli 2016 lalu, Pemprov DKI telah mengambil alih pengolahan TPST Bantargebang yang sebelumnya dikelola pihak swasta dalam hal ini PT GTJ dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) yang menerapkan sistem sanitary landfill.
reporter : nanorame