KTP Dikumpulkan Satu Persatu, Pendukung Jonru Tidak Nyaman

oleh
oleh

“Kan biasanya kalau rombongan di mintain satu aja,” singkatnya.

Sebagai informasi, untuk kasus ini Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang Penginaan Terhada Suatu Golongan.

Serta pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jonru selama 2 Tahun 3 Bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.