Sesuai dengan hukum hak asasi Manusia Pemerintah tidak dapat melarang sesutu yang bersifat keyakinan, dan Cadar adalah inherent dan tidak terpisahkan dari simbol agama Islam. Karena itu jika negara melarang seseorang memakai atribut agamanya di sekolah, maka dalam persepektif HAM tidak ada alasan bagi untuk melarangnya.
Sekali lagi tidak boleh ada pelarangan cadar karena itu bagian dari hak asasi manusia seseorang untuk menjalankan agama, mengekspresikan atribut dan simbol-simbol agamanya.
Ini negara Indonesia, negara Pancasila dan Bhineka tunggal Ika sebagai adagium universalitas bukan partikularitas. Sejatinya negara menampung dan menghormati penghayatan, ekspresi nilai-nilai spiritualitas, ekspresi agama dan kebudayaan Islam.
Negara justru harus berbangga dengan umat Islam. Meskipun penduduk mayoritas Islam, namun mampu menunjukkan kepada dunia bahwa umat Islam mampu membangun nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan perdamaian sebagaimana telah dibuktikan selama ini.