Manlian juga menyampaikan bahwa ini sebenarnya harus dikerjakan terlebih dahulu oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk mencermati perencanaan kajian awal sebelum mengambil keputusan termasuk menutup jalan Jatibaru, jelasnya.
Paling tidak kajian awal relevan terhadap UU Tata Ruang, UU Jalan, UU Pemerintahan Daerah, UU Jasa Konstruksi, UU Bangunan Gedung dan sejumlah UU serta sejumlah Peraturan turunan lainnya.
Kiranya Pemprov DKI Jakarya mempersiapkan perencanaan yang benar dan handal untuk dapat melayani masyarakat secara optimal, tutup Manlian.
reporter : jamal