“Masa kami sebagai warga yang mempersoalkan, terus negara urus apa,” tambahnya.
Sementara Kuasa hukum pelapor, Sabar Ompo Sunggu mempertanyakan status terdakwa yang hingga saat ini tidak dilakukan penahanan atau masih berstatus tahanan kota. Menurutnya hal tersebut menyebabkan massa pendukung korban kecewa.
“Mereka (massa pendukung korban) tidak puas dengan terdakwa ini tidak ditahan di rutan,” katanya.
Untuk itu dia berharap agar majelis dapat segera menyikapi dan melakukan penahanan Rutan.