“Jangan tunggu lama-lamalah, segerakan lakukan saja penahanan rutan itu, jadi mereka merasa puas,” ujarnya.
“Apa bila tidak dilakukan penahanan, maka akan bertambah pendukung yang hadir, ini aja sudah bertambah,” tutupnya.
Sebagai informasi, sidang yang dipimpin oleh Antonius Simbolon sebagai Hakim Ketua tersebut, saat ini memasuki agenda keterangan saksi pelapor.
(Eky)