Jakarta, sketsindonews – Masa kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2015-2018 telah berakhir pada 19 Januari 2018. Namun hingga saat ini, Pemerintah belum membentuk Panitia Seleksi Komisioner LMKN.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan pemerintah mengabaikan keberadaan LMKN karena hingga saat ini belum terbentuk panitia seleksi untuk LMKN periode 2018-2021.
“LMKN Periode 2015-2018 telah berakhir tanggal 19 Januari 2018 lalu merujuk Kepmenkumham No M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015 tentang Penetapan Komisioner LMKN. Artinya dua bulan ini, komisioner LMKN bekerja tanpa pijakan hukum. Pemerintah mengabaikan keberadaan LMKN,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (15/3).