Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Anang Desak Pemerintah Bentuk Pansel Komisioner LMKN

oleh
22.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Masa kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2015-2018 telah berakhir pada 19 Januari 2018. Namun hingga saat ini, Pemerintah belum membentuk Panitia Seleksi Komisioner LMKN.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan pemerintah mengabaikan keberadaan LMKN karena hingga saat ini belum terbentuk panitia seleksi untuk LMKN periode 2018-2021.

“LMKN Periode 2015-2018 telah berakhir tanggal 19 Januari 2018 lalu merujuk Kepmenkumham No M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015 tentang Penetapan Komisioner LMKN. Artinya dua bulan ini, komisioner LMKN bekerja tanpa pijakan hukum. Pemerintah mengabaikan keberadaan LMKN,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (15/3).

Gambar

Musisi asal Jember ini menyesalkan sikap pemerintah yang mengabaikan sisi administrasi keberadaan komisioner LMKN. Menurut dia, kelalaian pemerintah tersebut akan berdampak hukum atas kerja LMKN.

“Produk LMKN setelah tanggal 19 Januari 2018 menjadi ilegal, karena tidak lagi memiliki dasar hukum. Kecuali pemerintah memperpanjang masa kerja komisioner LMKN,” tegas Anang.

Oleh karennaya, Anang meminta agar pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM segera membentuk Pansel Komisioner LMKN serta memperpanjang masa kerja komisioner LMKN hingga terpilih komisioner LMKN yang baru.

“Saran saya, pemerintah segera membentuk Pansel Komisioner LMKN untuk segera dipilih secara definitif komisioner LMKN. Pekerjaan rumah LMKN masih sangat banyak, pemerintah mestinya melihat sisi urgensi lembaga ini,” imbuh Anang.

Menurut dia, dampak dari lalainya pemerintah ini, penegakan hak cipta melalui instrumen LMKN sebagaimana amanat UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi terkendala.

“Saya meminta Dirjen Haki yang baru dapat mempercepat akselerasi kerja. Persoalan hak cipta di Indonesia sangat mengkhawatirkan seperti persoalan performing right yang masih sering dilanggar,” tandas Anang.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap