“Yang bermasalah hanya Program Guru Sekolah Dasar (PGSD) sementara untuk dua program Teologi dan PAK tidak ada masalah,” terang Frans.
Frans juga mengungkapkan kejanggalan dalam penerbitan Ijazah PGSD, dimana tertulis atas Keputusan Menteri Agama RI. No. 180 Tahun 1997.
“Kita ketahui bahwa Domain PGSD itu berada di Kemenristekdikti bukan di Kementerian Agama dan SK Menteri Agama 180 Tahun 1997 adalah untuk penyelenggaraan pendidikan teologia dan pendidikan agama kristen (PAK) dan ujian negara,” terangnya.