Farid menjelaskan bahwa dalam proses pemantauan di ruang sidang petugas pemantauan menggunakan alat seperti kamera dan alat perekam yang di pasang terlebih dahulu di ruang sidang tempat sidang yang sudah dijadwalkan oleh pihak pengadilan.
“Hal ini bertujuan agar pemantau lebih mudah menganalisis hasil persidangan yang dilakukan oleh hakim yang dipantau langsung saat bersidang di pengadilan,” terangnya.
Dalam hal melaksanakan pengawasan pemantau terbuka, menurutnya, pemantau melaporkan kepada ketua pengadilan tempat pemantauan agar tidak terjadi salah pengertian antara hakim dengan pemantau yang berpotensi menghambat jalannya persidangan dan pemantauan.