Permintaan Pemantauan Diterima KY, Jubir: KY Sesuai Kewenangan Akan Memantau

oleh
oleh

Dimana pemantauan persidangan dilakukan dengan cara memantau, mengamati dan mencatat proses persidangan, melakukan wawancara dan mendapatkan dokumen-dokumen persidangan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menilai tentang bagaimana pengadilan mengikuti standar-standar peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial), dan memberikan suatu analisis tentang proses pengadilan yang sesuai dengan hukum beracara,” tutupnya.

Seperti diketahui, saat ini para korban juga telah melaporkan kasus Ijazah palsu tersebut ke Mahkamah Agung, serta Komisi Kejaksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.