“Dengan investasi yang meningkat, maka pertumbuhan ekonomi diharapkan akan semakin meningkat,” kata Said Iqbal.
Kemudian dia menambahkan, “Namun, pertumbuhan ekonomi yang meningkat juga harus diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang menganggur.”
Jika pengangguran meningkat, maka amanat konstitusi bahwa warga negara Indonesia mempunyai hak mendapatkan penghidupan yang layak tidak akan tercapai. Karena itu, Said Iqbal mengharapkan pemerintah benar-benar mengawasi tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia agar tidak mendominasi dan menyalahi peraturan.
Karena itu, KSPI menolak masuknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan untuk mengambil lapangan pekerjaan yang seharusnya dapat dimasuki pekerja Indonesia.
“Kami tidak menginginkan masyarakat Indonesia menjadi penonton dalam negeri dan tidak berdaya saing karena menjadi tamu di negerinya sendiri, menjadi asing di negaranya sendiri,” tegasnya.