Dia menambahkan, bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, terkecuali yang skill worker atau tenaga kerja berketerampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain.
Itu pun wajib d dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.
“Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945,” ujarnya.
Maka KSPI mendesak presiden untuk menghentikan kebijakan aturan yang mempermudah TKA khususnya TKA China yang masuk bekerja di Indonesia.