Jakarta, sketsindonews – Saksi Pelapor kasus Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Willem Frans Ansyanay menanggapi santai adanya dugaan terdakwa dan Kuasa Hukum berupaya mengalihkan isu.
Menurutnya semua hal tersebut hanya upaya mencari selamat, tapi dia meyakini bahwa Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengetahui kasus tersebut secara utuh.
“Fakta persidangna dengan barang bukti tidak bisa dihindari, barang bukti ijazah diploma, Akta 2 dan transkif itu sudah jelas,” jelasnya, saat ditemui usai acara dengan Tokoh-tokoh Papua, di seputara Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
Dia menambahkan, “Fakta pimpinan PGSD dan STT Setia itu satu ketuanya adalah terdakwa Matius Mangentang, nanti dialam pengelolaan Direkturnya, Ernawati Simbolom, karena di Ijazah diploma dua di tandatangani oleh ketua dan direktur.”
Untuk itu, pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang menggiring saksi untuk mendapatkan jawaban seolah-seolah ini dua lembaga dan dua pimpinan menurut Frans merupakan pertanyaan yang sumir. “Dan hakim sangat tau, karena barang bukti ditangan Hakim,” katanya.