Ia menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor: 3 tahun 2013 Tentang Retribusi yang dibayarkan langsung oleh Wajib Retribusi (WR) ke Kasda melalui Bank DKI, ada juga yang ditagih tunai oleh petugas yang selanjutnya disetor ke Kasda melalui Bank DKI untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bapak transfer ke rekening atas nama siapa. Kalau petugas berpakaian orange itu mungkin PPSU”.
Coba saja ditelusuri dia itu PPSU dari Kelurahan mana kan di bukti transfer ada namanya,” jelasnya kepada pihak yang mengaku dari pihak restoran.