MA: Memalsukan Ijazah Merupakan Tindak Pidana

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan bahwa memalsukan Ijazah merupakan tindak pidana.

“Ijazah palsu atau memalsukan ijazah merupakan tindak pidana, seharusnya koordinasi dengan Polri,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/3), menanggapi Kasus Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) dan saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi, keluhan korban terkait jalannya proses persidangan yang saat ini juga sedang dilakukan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY), Abdullah mengatakan bahwa proses persidangan tergantung kesempurnaan surat dakwaan dan keseriusan tahap pembuktian dari Penuntut Umum serta kesempurnaan hasil penyidikan.

“Hakim dalam persidangan fokus pada menejemen persidangan yang terbuka untuk umum dan menilai alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah di tanggapi oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Obyektivitas diutamakan dalam persidangan,” terangnya.

Menurutnya, komentar siapapun tentang proses persidangan yang benar adalah fokus pada peristiwa hukumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.