Tersangka Status ‘DPO’ Tidak Boleh Ajukan Praperadilan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah dasar Surat Edaran tersebut bukan karena hanya ada tersangka yang melarikan diri atau DPO saja.

No More Posts Available.

No more pages to load.