Tersangka Status ‘DPO’ Tidak Boleh Ajukan Praperadilan

oleh
oleh

Abdullah menegaskan, jika seorang tersangka melarikan diri, maka secara hukum lari dari tanggungjawab atau kewajiban.

“Oleh karena kewajiban tidak dipenuhi, maka selayaknya pula hak nya untuk menggunakan sarana praperadilan juga tidak diberikan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.