Tersangka Status ‘DPO’ Tidak Boleh Ajukan Praperadilan

oleh
oleh

Berikut 3 point yang tertera dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2018 :

  1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
  2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
  3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.