Berikut 3 point yang tertera dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2018 :
- Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
- Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
- Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
(Eky)