“Barang overstay di Tanjung Priok sampai 30 persen, padahal ada tarif progresif. Kenapa begitu, apakah pemilik barang memang tidak punya tempat, apakah akan muncul double pembiayaan (double handling) kalau barang dikeluarkan, atau sengaja diletakkan di situ. Jawaban dari pertanyaan ini yang harus dicari. Sebagaimana kita pahami, waktu berbanding lurus dengan pembiayaan, oleh karena itu standar tiga hari tetap dipegang. Ini standar di Tanjung Priok karena 50% kegiatan ekspor-impor ada di Tanjung Priok,” tambah Budi
Terkait dengan pembiayaan yang masih mahal, Ia telah menginstruksikan kepada PT. Pelindo untuk memberikan harga khusus kepada kapal-kapal besar yang diberlakukan secara progresif dan akan melakukan invetarisasi jika ditemukan pembiayaan yang masih mahal.
“Kita akan cari lagi sebenarnya apalagi yang membuat biaya itu tetap mahal, berkaitan dengan keharusan pelabuhan untuk memberikan harga khusus saya sudah memberikan instruksi kepada PT. Pelindo untuk memberikan harga khusus. Harga khusus tersebut sudah diberikan kepada kapal-kapal ukuran besar yang tarifnya diberlakukan secara progresif selanjutnya Kementerian Perhubungan akan lakukan inventarisasi lagi jika ternyata masih mahal,” ujarnya.