Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Hasil Sitaan Miras Illegal

oleh
oleh

Dari hasil operasi yang dilakukan petugas selama 3 bulan, kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial PWT dan IBS. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan meracik miras oplosan.

“Kedua pelaku mengoplos tidak sesuai dengan ketentuan, dimana air putih dioplos dengan alkohol dan sprite atau cocacola. Mereka memproduksi tanpa izin edar dan hasilnya terlihat seperti pabrikan,” tambah Kombes Roma.(9/4)

Operasi ini akan terus digencarkan pihaknya hingga bulan Ramadhan tiba. Operasi terhadap peredaran miras sengaja dilakukan guna mencegah korban tewas akibat mengkonsumsi miras oplosan seperti di wilayah Jaktim, Jaksel dan Depok beberapa hari lalu.

Selain maraknya oplosan yang bisa menimbulkan kematian bagi para pengguna minuman oplosan dan itu sudah banyak terjadi, tukas Mora.

No More Posts Available.

No more pages to load.