Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Hasil Sitaan Miras Illegal

oleh
oleh

“Kami akan berantas terus miras jelang Ramadhan. Jangan ada orang meninggal karena miras di Jakarta Pusat, Diharapkan kita harus bisah cegah ini bagi para remaja dan orang tua.”

Diketahui miras justru. menjadi pemicu tindakan kriminal dan tawuran. Alkohol itu pemicu. Pelaku tawuran yang pernah ditangkap pasti selalu bau alkohol,” tambahnya.

Sementara Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede menambahkan, dalam penanganan minuman beralkohol tanpa izin itu juga merupakan pengawasan pihaknya. “Kita (Pemkot Jakpus, red) berkolaborasi dengan Polrestro Jakpus melakukan operasi miras. Banyak tempat di Jakpus yang rawan peredaran miras. Setiap Satpol PP melakukan operasi selalu bersama pihak Polres Jakarta Pusat ,” terangnya

Sambung Mangara, para pelaku pengoplos miras dijerat Pasal 137 Sub pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PERMENDAG RI No. 20/M Dang/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan,  peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

No More Posts Available.

No more pages to load.