Tidak tanggung-tanggung polisi berhasil mengamankan 19.000 butir pil PCC dan empat terdkawa yakni Budi Purnomo, Leni Kusniawati, Muhammad Aqil Siraj dan Will Yendra.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Pajero dan Avanza, uang tunai Rp 450 juta, buku tabungan atas nama FR (anak Budi Purnomo), buku tabungan Budi Purnomo dan Leni, empat ton bahan baku, dua unit truk, 171 ribu pil PCC, 1,2 juta butir pil Zenith, 35 ribu butir pil carnophen, 100 ribu butir pil dexomethorpan, serta mesin produksi obat PCC.
Para terdakwa dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Untuk Budi, penegak hukum turut mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(Eky)