Jakarta, sketsindonews – Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus Paracetamol, Caffein dan Carisofrodol (PCC) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), selasa (10/4) kembali ditunda.
Menurut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Syafrudin Ainor Rafiek yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang tersebut, penundaan dilakukan karena terdakwa sedang dalam kondisi sakit.
“Sidangnya ditunda hingga kamis, karena dua orang terdakwa sakit, jadi sidangnya ditunda,” katanya. Adapun dua terdakwa tersebut adalah Budi Purnomo dan Leni Kusniawati.
Hal senada juga disampaikan oleh
Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Muchlis yang mengatakan bahwa permintaan ditunda tersebut datang dari kuasa hukum terdakwa dengan alasan sakit.
“Tadi yang memohon untuk di tunda adalah PH sendiri, dengan alasan sakit,” katanya, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) pada hari yang sama.