Dia memaparkan bahwa permasalahan STT Setia diketahui saat ada pengaduan pada tahun 2011, lalu dilakukan peneguran dan meminta menghentikan penyelenggaraan Program Guru Sekolah Dasar (PGSD) karena tidak memiliki izin.
Dalam teguran tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar STT Setia menarik semua ijazah yang telah dikeluarkan dan melakulan permintaan maaf, serta menyarankan untuk mendirikan STKIP.
“Kita memberikan izin sangsi administrasi dengan syarat yang disebutkan, STKIP Arastamar boleh kita berikan peluang mengajukan izin, kami mengeluatkan SK tahun 2013 memberikan izin pendirian STKIP Arstamar salah satunya ada prodi PGSD,” papar Rani yang menjabat sebagai Biro Hukum dan Organisasi, saat Kemenristekdikti masih menjadi bagian dari Kemendikbud.