Usaha Velg Ban Cideng Timur, Tak Gubris Larangan Puluhan Tahun Bertengger di Trotoar

oleh
oleh

Ada apa ini, sepertinya “private”, sementara jelas program bulan bhakti trotoar hingga sterilitas usaha melanggar di fasum fasos seolah tak berlaku bagi usaha vleg dan ban mobil di kawasan itu, heran Ridho.

Sementara Directore Lembaga Pemantau Pengawas Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Naoitupulu (VIN) bersikukuh hal itu membuat iritasi bagi PKL lain yang sementara ini terus di gebah oleh petugas Satpol PP, tukasnya.

Kesan ini tidak mendidik, artinya pelanggar perda tak digubris hanya berlaku bagi orang yang memang punya kedekatan dengan institusi atau oknum dilingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.