Jakarta, skstsindonews – Badan Amil Zakat Infak dan Sadaqah DKI Jakarta dengan akronim Bazis DKI telah didirikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1968.
Perlu diketahui legalitas pendirian Bazis DKI adalah atas Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Secara historis, Bazis DKI merupakan pioner dalam penghimpunan dan penyaluran zakat secara profesional. Bazis DKI sudah ada sebelum lahir Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, PKPU, Baznas, Lazismu, Lazisnu atau NU Care dan lain-lain.
Bazis DKI selama 50 tahun sejak di dirikan, telah berpartisipasi dan berjasa membangun manusia miskin di DKI seperti ribuan anak-anak miskin diberi beasiswa untuk melanjutkan pendidikan S1, S2 dan bahkan S3 di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, bantuan rumah ibadah seperti Masjid, Musholah hingga sekolah madrasah maupun bedah rumah miskin.
Oleh karena itu, secara sosioligis, Bazis DKI sangat familiar dengan warga DKI terutama dari kalangan masyarakat miskin. Mereka sudah merasa memiliki dan merasa bertanggungjawab terhadap eksistensi Bazis DKI.
Maka ketika ada yang menyebut Bazis DKI ilegal, warga DKI dari kalangan masyarakat miskin, ulama, dan mereka yang pernah ditolong oleh Bazis DKI, sangat marah dan tidak bisa menerima.
Ujaran semacam itu tidak sepatutnya diucapkan karena bertentangan dengan fakta historis dan sosiologis, tagas Pakar Sosiolog Prof Musni Umar Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. (19/4)