Dijelaskan bahwa kapal cargo yang bermuatan BBM HSD milik PT Emar Elang Perkasa yang berada di wilayah perairan Sorong, dengan muatan sebanyak 532,513 kilo liter merupakan BBM yang sudah kotor, bercampur dengan bahan kimia lain, sehingga tidak dapat di dipergunakan PT global untuk melakukan penjualan dan meminta untuk segerah mengantikan BBM tersebut.
“Sekitar bulan September 2016, Kapal Kargo MT. Yosoa yang bermuatan, Solar BBM HSD, yang berada di kawasan perairan Sorong, Milik PT Emar Elang Perkasa diminta untuk dikembalikan ke Jakarta atas permintaan PT Emar Elang Perkasa dengan akan mengantikan/mengirim BBM sisa kekurangan yang belum diterima PT Global Karya Multiguna,” ungkapnya.
“Dengan sangat percaya PT global menerima permintaan tersebut pengembalian dan juga membatu memberikan bantuan pinjaman, kepada PT emar Elang Perkasa sebesar Rp. 4.950.000,00,-( empat milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah,” tambah Jefri.
Namun, hingga maret 2018 PT Emar Elang Perkasa tidak sama sekali memberikan BBM HSD sebayak 532.513 Kilo liter x Rp. 7100 = Rp 3.816.342.300 (Tiga Milyar Delapan Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Tiga Ratus Rupiah) ditambah dengan uang pinjaman sebesar Rp. 4.950.000,00,-(Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) serta pembebaan PPN ditanguhkan kepada Pihak PT Global Sehingga total Kerugian yang di alami PT global Karya Multiguna, Rp. 9.244.387.082,-