“Selaku kuasa Hukum perusahaan kami sudah memberikan 2 kali teguran Hukum pada tangal 28 Maret 2018 dan tangal 2 April 2018 kepada PT Emar Elang Perkasa yang intinya untuk segerah mengirim solar BBM HSD sebanyak 532.513 Kilo liter dan juga mengembalikan uang Klien-klien kami yang sebesar Rp. 4.950.000,00 dengan total kerugian sebanyak, Rp. 9.244.387.082. Namun pihak PT emar tidak menganggapi. Teguran kami,” ungkapnya.
Selanjutnya pada tangal 4 April 2018 pihanya selaku kuasa hukum perusahaan mengambil sikap dan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan Remon A Siregar sebagai komisaris dan Clara Arini s Mochtar selaku Dirtktur Utama PT Emar Elang Perkasa. Di Polda Metro Jaya sehubungan dengan Diduda melakukan Tindak pidana Penipuan dan Pengelapan Bersasarkan laporan polsisi LP/1803/IV 2018/PMJ/Dit.Reskrimum tangal 4 April.
“Proses Pemeriksan saat ini dalam penyidikan, masih dalam tahap Pemeriksan saksi-saksi Pelapor, dan saksi korban di subdit Renakta Reskrimum Polda metro Jaya pada hari Kamis 19/04/18,” tandas Jefri.
(Eky)