Dia menjelaskan mengetahui terkait PGSD itu saat mendapat surat dari Polda pada 5 Februari 2016 silam, yang menanyakan apakah pihaknya berwenang menerbitkan izin PGSD pada STT Setia.
Lalu menurutnya, pada 11 Februari 2016 surat tersebut dijawab oleh pihaknya, “tidak berwenang.”
Dia menerangkan bahwa sesuai Keputusan Kemenag No. 180 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan dengan prodi S1 Teologi dan Pendidikan Agama Kristen (PAK), S2 MA, MI, MD, Teologi, dan PAK, serta S3 Doktor dan Teologi.
Serta dijelaskan juga bahwa setiap perguruan tinggi yang terdaftar itu wajib menginput laporan persemester. “Tidak ada melaporkan PGSD,” ungkapnya.
Untuk saksi ini, Tomi Sihotang merasa tidak berkompeten, karena tidak memiliki wewenang untuk PGSD. “PGSD bukan kewenangan saudara,” tegasnya.
Selanjutnya, Saksi Ahli dari Kemenag yang juga Kepala Sub Bagian Hukum pada Dirjen Binmas Kristen, Kemenag, Jhonson mengatakan bahwa dia hanya pernah mendengar terkait PGSD di STT Setia.
“Terkait PGSD di STT Setia, melihat mengenal dan mengetahui tapi tidak soal PGSD,” katanya.
Terkait permasalahan yang sedang diperkarakan, Jhonson mengatakan bahwa kesalahan terletak pada legalitas ijazah.