“Legalitas ijazah tersebut keliru, dicantumkan pertama PGSD tapi legalitas keputusan Kemenag No. 180 Tahun 1997,” terangnya.
“PGSD bujan kewenangan Dirjen Binmas Kristen tapi Dikti, faktanya yang kami lihat dari ijazah tersebut untuk umum,” tambahnya.
Lebih jauh Jhonson menjelaskan bahwa ada dua yang menjadi catatannya, yakni penggunaan dasar hukum yang tidak tepat, karena menggunakan SK Kemenag, padahal seharusnya Kemenristekdikti.
Selanjutnya, hika mengacu pada PMA 180 Tahun 1997, maka syarat sah ijazah selain ditandatangni ketua harus di tandatangani Direktut Jendrelal Binmas Kristen.
Saat ditanya oleh majelis hakim terkait konsekuensi ijazah palsu pada penerimanya, Jhonson mengatakan bahwa gelar yang didapat tidak bisa dipakai.
“Secara real dan moril dirugikan, Ijazah ini tidak bisa dipakai,” pungkasnya.
(Eky)