Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali gelar sidang perkara ijazah palsu yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) dengan agenda keterangan saksi, Rabu (02/5).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Kementerian Agama, yakni Saksi tambahan diluar BAP, Suwarsono dan Saksi Ahli, Jhonson.
Dalam pantauan sketsindonews.com, diawal persidangan, kuasa hukum terdakwa, Tomi Sihotang sempat menolak.
“Kami harus menolak jika ada saksi yang dihadirkan tanpa ada BAP dari penyidik, untuk saksi ahli kami serahkan ke majelis saja,” tegas Tomi.
Namun pernyataan tersebut segera dibantah oleh JPU, Asnawi, karena menurutnya penyertaan saksi diluar BAP tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum. “Kita menghadirkan saksi itu sudah memenuhi ketentuan hukum,” kata Asnawi.
Sementara saksi diluar BAP, Suwarsono yang juga menjabat sebagai Kasub Pendidikan Tinggi pada Direktur Jenderal (Binmas) Bina Marga Kristen mengakui mengetahui adanya STT Setia tapi tidak dengan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
“PGSD STT Setia?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Nun Suhaini.
“Saya tidak kenal itu, pernah dengar tahun 2016,” jawab Suwarsono.