109 Peserta Unsur Keagamaan Ikuti Nikah Massal Dukcapil Pemprov DKI Jakarta

oleh
oleh

Dari jumlah yang kami layani dalam nikah massal tersebut sebanyak 109 peserta nikah massal keagamaan non muslim meliputi, Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Khonghucu.

17 pasang dari wilayah Jakarta Pusat, 25 pasang dari wilayah Jakatta Timur, 27 pasang dari wilayah Jakarta barat dan 22 pasangan dari wilayah Jakarta Selatan, tukas Sianturi.

Syarat ini sangat sederhana dalam mengukuti program nikah massal peserta cukup membawa surat keterangan nikah dari lembaga keagamaannya atau bukti pemberkatan dari gereja dan foto copy KTP dan menunjukkan KTP Asli, itu saja tutup Sianturi.

No More Posts Available.

No more pages to load.