Jakarta, sketsindonews – Pengamat Hukum Mulyadi, menilai langkah hukum pihak terpidana Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto yang tidak melakukan upaya hukum banding, menunjukan pihak Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
Alumni S2 Hukum Universitas Trisakti Jakarta ini menyebut keputusan tidak melakukan banding menyebabkan keputusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Sejak tim hukum Setya Novanto tidak melakukan banding, sejak saat itu keputusan 15 tahun penjara bagi Novanto dalam kasus korupsi E-KTP berkekuatan hukum tetap atau inkracht, ” ujar Mulyadi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (3/5).