Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Ijazah Palsu STT Setia

oleh
oleh

“Jadi saya tegaskan negara tidak salah, para petinggi STT Setia sebagai terdakwa harus koreksi dirilah,” tambahnya.

 

Ada Perjanjian Di PGSD

Lanjutnya, hal lain yang menjadi sorotan saksi pelapor adalah jika terdakwa mengatakan Prodi PGSD diadakan untuk keperluan internal maka, Frans memastikan bahwa pihaknya memiliki dokumen lain sebagai bukti bahwa alumni prodi PGSD STT Setia dijanjikan oleh terdakwa untuk dapat mendaftar sebagai PNS di Papua.

“Tidak ada larangan atau pengumuan seperti yang diutarakan pada persidangan senin kemarin tgl 7 Mei 2018, bahwa alumni PGSD ini tidak boleh mendaftar sebagai PNS, dokumen tersebut ditandatangani oleh alumni PGSD dan terdakwa sebagai rektor dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Dokumen ini sudah diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan,” ungkapnya.

Bukti perjanjian alumni dengan pihak STT Setia. (Sumber: Frans)

Frans meyakini hal tersebut dapat menjadi penarik untuk mengukuti perkuliahan di STT Setia dengan program PGSD, karena untuk menjadi guru di Papua bisa diangkat jadi PNS yang diperkuat dengan adanya tanda tangan Kadis Pendidikanan pemda Papua.

“Saya kira inilah yang menarik untuk disimak secara baik-baik sebab bisa saja ada praduga bahwa inilah modus diselenggarakan prodi PGSD karena ada konpensasi pemberian kepada institusi STT Setia dari gaji alumni sebagai PNS di Papua itu sebesar 10%, Ya semacam kegiatan penyedia jasa tenaga guru yang bisa dicontohkan seperti pengelola TKI yang bekerja di Luar Negeri,” paparnya.

Terkait pernyataan-pernyataan terdakwa dan kuasa hukumnya di persidangan, Frans mempersilahkan untuk mereka berkelit dan membela diri.

No More Posts Available.

No more pages to load.