Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Ijazah Palsu STT Setia

oleh
oleh

“Ada juga pernyataan PH terdakwa dibilang kasus ini adalah kriminalisasi kepada terdakwa, Apakah tidak terbalik?, Bisa dilihat para alumni PGSD yang dibilang orang dari kampung sedang menuntut haknya karena mereka juga membayar selama kuliah sebagai kewajiban belajar disana,” katanya.

“Mereka (korban) sudah lebih dahulu berada dalam arena kriminalisasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Frans mengatakan bahwa sebagai saksi pelapor yang sedang membela nasib para guru asli Papua, serta guru alumni PGSD ini diwilayah NKRI lainnya, dia meyakini bahwa Tuhan sudah memberikan jawaban lewat tanda heran yang satu kepada tanda heran yang lain, dimana semua persoalan terbuka dalam persidangan di Pengadilan.

“Kalau ada pihak-pihak yang berdemo minta hakim yang lama kembali
memimpin sidang perkara PGSD justru menjadi pertanyaan ada apa. Apakah ada udang dibalik batu? Saya ingin balikan fakta bahwa ada batu tindis udang sehingga udangnya mati,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ijazah palsu tersebut saat ini sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon sebagai terdakwa dengan nomor perkara 100/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim, diancam pidana dalam Pasal  71 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dipertengahan perjalanan sidang, pengadilan juga sempat mengganti Ketus Majelis yang sebelumnya dipimpin oleh Antonius Simbolon dengan hakim anggota Dwi Dayanto dan Nun Suhaini.

Saat ini Ketua Majelis dipegang oleh Nun Suhaini dengan hakim anggota Dwi Dayanto serta Ninik Anggraini.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.