Untuk itu, dia menegaskan bahwa terdakwa dalam kasus ini yakni Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon tidak pantas dikenakan sanksi.
“Bahkan buat saya dalam peristiwa ini sanksi administratifpun tidak layak dilakukan, karena kesalahannyakan ada pada pemerintah,” tegasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asnawi mengatakan bahwa pemberian saksi administratif dilakukan jika ada niat baik dengan permintaan maaf dan memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya.