“Keseluruhan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan Pasal 45 ayat 4, Pasal 46 ayat 2 undang – undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” paparnya.
Selain pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki ketetapan hukum, menurutnya pemusnahan tersebut merupakan kegiatan berkala yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Selaku eksekutor yang diamanahkan undang- undang untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan serta bertujuan mengantisipasi daya tampung ruang barang bukti, serta menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti terlalu lama,” ujar Ahmad.