Jakarta sketsindonews – Evaluasi Loksem sesuai aturan kebijakan Pemerintah Kota Jakarta Pusat lokasi dalam menentukan layak atau tidak harus di evaluasi terkait seiring parameter kelayakan lokasi sementara dalam kegiatan ekonomi atau lokasi tempat pasar.
Ada beberapa titik loksem di Jakarta Pusat secara phisik terlihat tidak memenuhi penataaan baik nilai kebersihan (K3L) , jumlah pedagang yang tidak tertata, TPS, hingga parkir liar karena tidak tertata di lokasi loksem.
Sementara dasar pertimbangan itu hanya berdasar pada sumber nilai ekonomi yang nota bene sama dengan mirip PKL jalanan yang selama ini tumbuh dengan menempati sela ruang pelanggar aturan ketertiban umum.
Terlebih Pemko Jakarta Pusat akan mengusulkan pemebentukan loksem baru, ditambah tanpa dasar kajian yang lebih komprehensif.
Apa yang menjadi dasar sepertinya penataan Lokasi PKL hanya rujukan team membentuk loksem baru, padahal loksem yang sudah ada saja tidak tertata dan terpaku pada Pergub DKI No 10 tahun 2015 tentang penataan PKL.