Jelang Tuntutan Korban Minta Terdakwa Ijazah Palsu ‘Ditahan’

oleh
oleh
Dua terdakwa ijazah palsu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (02/5). (Dok. sketsindonews.com)

Untuk itu dia menegaskan agar JPU dalam tuntutannya juga menyampaikan penahanan terhadap terdakwa, serta pihak-pihak terkait agar tidak menganggap main-main terhadap pengawalan yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Jampidum, Kapuspehum, melalui Kejaksaan Tinggi, Komisi 3 DPR RI, dan Gubernur Papua.

“Gubernur sendiri konsentrasi menganggap sangat rawan atas masalah ini, sehingga monitor dan membangun komunikasi kemana-mana dan pengawalan kami juga ke Komisi Kejaksaan,” ungkapnya.

Lanjutnya, selama perjalanan kasus tersebut dipersidangan, menurutnya hal yang mengejutkan adalah saat melakukan pengawalan di Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi dan akhirnya pengadilan menganti Hakim Ketua Antonius Simbolon yang juga telah mendapat pemantauan dari Komisi Yudisial dalam persidangan. “Ini surprise dari pengadilan buat kami, yang kami tunggu sekarang kejaksaan,” harapnya.

Dia menghimbau agar tidak ada yang mencoba bermain-main dengan kasus ini, terutama Kajari, Kasipidum dan JPU di Kejaksaan Tinggi, karena pihak korban mencurigai ada hal janggal dalam perkara ini.

“Kami tau betul jangan sampai Jaksa Agung, ada kesan sponsor, melakukan blunder tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

Karena jika tidak dilakukan penahanan, Frans memastikan bahwa pihak korban pasti melakukan upaya hukum dengan caranya sendiri. “Baik kepada Jaksa Agung, Istana, kami akan turunkan masa yang besar, kami akan mengatakan bahwa hukum di negara ini tidak bisa dipercaya,” tegasnya.

Terkait kasus ini, dimengatakan bahwa Kamis atau Jumat besok, mereka akan bertemu dengan Mensekneg yang berarti ada pesan kepada Menteri dan juga Presiden. “Semoga teman-teman di kejaksaan menyadari kasus ini nuansanya sangat luar biasa,” katanya.

Serta Frans juga menginformasikan bahwa saat ini ada konsentrasi khusus di Papua dan bersiap-siap atas keputusan panahanan terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.