Jelang Tuntutan Korban Minta Terdakwa Ijazah Palsu ‘Ditahan’

oleh
oleh
Dua terdakwa ijazah palsu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (02/5). (Dok. sketsindonews.com)

“Korban lagi menunggu terdakwa ditahan, mereka ada di daerah masing-masing, 200 orang di Nabire, dari pegunungan sudah turun, kalau terdakwa tidak ditahan mereka mendesak pemerintah daerah,” paparnya.

Terakhir Frans juga menegaskan bahwa perkara yang terjadi pada Tahun 2015 yang selama persidangan selalu disamakan adalah kasus yang berbeda.

“Dicabutnya ijin STKIP Arastamar tahun 2015 adalah kasus yang berbeda dengan prodi PGSD STT Arastamar,” terangnya.

Hal senada juga diutarakan Juru Bicara Korban, Yusuf Abraham Selly yang berharap agar saat pembacaan tuntutan nanti juga ditetapkan agar terdakwa ditahan rutan. “Harapan kita ya harus ditahan pada saat pembacaan tuntutan besok,” katanya.

Dia secara tegas mengatakan agar tidak ada upaya main-main dari pihak tertentu untuk mencoba meloloskan atau meringankan tuntutan. “Nah itu yang kita tidak mau,” katanya.

Ia mengatakan bahwa ini kejahatan pendidikan luar biasa yang merusak nasib anak bangsa.

“Jadi stabilitas keamanan negara ini juga ikut dirusak oleh perbuatan penjahat seperti ini, jadi jangan main api
Karena kita juga sudah berkoordinasi dengan KPK,” singkatnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.