Sebagaimana pengaturannya bisa dilihat di Pasal 506 KUHP mucikari adalah makelar cabul yang membantu mencarikan langganan dan mendapat bagian dari hasil si pelacur.
Berdasarkan Pasal 506 KUHP tersebut hukuman bagi mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan adalah kurungan selama-lamanya 3 bulan.
Orang-orang yang mendirikan rumah prostitusi atau rumah bordil, bisa dihukum berdasarkan Pasal 296 KUHP untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran,