Wacana Revisi UU Terorisme, Bukan Mempersempit Ruang Gerak Penceramah

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Dalam wacana revisi Undang – Undang Terorisme dalam. diskusi yang diselenggarakan MNC Trijaya FM di Cikini Jakarta Pusat, dengan thema “Never Ending Terorist’ hingga saat ini masih berkutat poin yang mengatur penceramah terkait mempengaruhi masyarakat untuk berbuat aksi teror bisa dijerat pidana.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra, usai diskus mengatakan, “Pidato-pidato yang mengarah pada menghasut munculnya aksi terorisme. Itu dalam UU yang baru, bisakena itu,” ujar Supiadin, Sabtu (19/5).

Ia pun menilai adanya 200 mubalig yang dirilis oleh Kementerian Agama bukan sebagai bentuk mempersempit ruang gerak dalam ceramah. Ia menilai hal tersebut justru sebagai upaya mencegah ceramah yang dapat memecah belah persatuan Bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.