Baik itu PP ataupun Perpres. Kenapa 100 hari? karena banyak UU yang puluhan tahun tidak ada PP-nya. Kami tidak mau itu terjadi, sehingga korban jadi terbengkalai karena UU ini tidak segera disahkan, tidak bisa, harus segera. Jadi berlakunya setelah 100 hari,” kata dia.
reporter : nanorame