Dalam dakwaan dipaparkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyelenggarakan Pendidikan tanpa ijin dan penerbitan tanpa ijin sebagaimana di atur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas.
“Berdasarkan fakta – fakta di dalam persidangan bahwa para terdakwa telah mengeluarkan ijazah tanpa hak sehingga perbuatan terdakwa di nilai telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan banyak korban dan menimbulkan kepada korban,” ujar JPU, Handri saat membacakan dakwaan.
(Eky)