Jakarta, skstsindonews – Presiden Jokowi menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR).
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada para pensiunan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR juga diberikan kepada pensiunan. (23/5)
Jokowi berharap dengan pemberian gaji ke-13 dan THR bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, tapi ada peningkatan kerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
https://youtu.be/of3qXWRDC64